Dilarang "Prank"
Kata
“prank” bukanlah berasal dari bahasa
Indonesia, arti dari kata tersebut secara harafiah adalah berarti : memperdayai,
atau sebuat trik yang digunakan untuk sengaja menipu , mengolok – olok ataupun
bergurau. Intinya adalah candaan yang
digunakan untuk mengelabui sesamanya.
Makna dari kata tersebut sudah pasti adalah negatif dalam artian
kegiatan yang dilakukan untuk memperdaya orang lain.
Bagi
mereka yang sengaja memperdaya sesama, meskipun hanya gurauan mungkin rasanya
menyenangkan ataupun lucu, namun tentunya tidak demikian dengan si korban “prank”.
Korban biasanya akan merasa malu, dan kehilangan percaya diri oleh
karena dengan sengaja diperdayai oleh temannya sendiri. Kasus yang lebih berat lagi mereka akan mengalami
depresi dan juga sampai sulit mempercayai lagi orang lain.
Kitab
Amsal jauh – jauh hari sudah melarang akan kegiatan “prank” tersebut! Semua yang
tidak benar ataupun kebohongan tetaplah kesalahan, apapun dasarnya termasuk
juga bila dikatakan hanya gurauan semata.
Intinya sangat tidak pantas memperdaya sesama dengan atas dasar bersenda
gurau. Benih kebencian pastilah akan
timbul jikalau seseorang merasa ditipu ataupun dikecewakan orang yang
dipercainya, jadi janganlah menimbulkan benih kebencian diantara sesamamu! dengan
cara tidak melakukan “prank”!
Melakukan “prank”
sama saja dengan menyakiti sesama dengan sengaja!
“Seperti orang gila
menembakkan panah api, panah dan maut
Demikianlah orang
memperdaya sesamanya
Dan berkata : Aku
hanya bersenda gurau”
Amsal 26 : 18 - 19
God
Bless You
No comments:
Post a Comment