Thursday, January 18, 2024

(ArBer)Praktek pungli dan suap menyuap bisa saja dihindari!

 


Praktek pungli dan suap menyuap bisa saja dihindari!

 

Terkuak sebuah fakta mencengangkan dari aparat penegak hukum bahwa di dalam Lembaga Permasyaraktan ternyata terdapat praktek – praktek pungli.  Para narapidana yang notabennya mendapat hukuman setimpal dari perbuatan mereka, malahan bisa menikmati berbagai fasilitas layaknya seorang yang bebas.  Hal tersebut meliputi bebas menggunakan telepon genggam, bebas keluar masuk penjara, dan malahan ada yang bisa menghiasi ruang tahanan mereka dengan berbagai barang mewah.

Semua yang sebenarnya tidak bisa dinikmati oleh para terhukum tersebut ternyata bisa saja menjadi boleh, jikalau mereka sanggup menyuap ataupun memebrikan “upeti” kepada para penjaga ataupun juga pimpinan lembaga permasyarakatan tersebut.  Ironisnya hal suap – menyuap serta praktek pungli tersebut juga terjadi di lingkungan rumah tahanan Komisi Pembrantasan Korupsi, yang seharusnya menjadi garda terdepan pencegahan serta pembrantasan praktek kotor korupsi.

Orang fasik yang cinta akan uang bisa berada di dalam lembaga mana saja.  Jadi tidak ada lembaga yang bersih dari oknum – oknum yang doyan menerima suap dari pihak lain, tidak terkecuali lembaga hukum itu sendiri.  Sebagai orang percaya mungkin kita pernah berada di lingkungan yang sudah bisa menerima budaya suap – menyuap dan pungli, akan tetapi janganlah kita ikut serta dalam arus duniawi yang mendatangkan dosa ini.  Kesempatan mendapatkan harta berlimpah dengan cara tidak wajar memang sepertinya sangat menggoda, namun ingatlah hal tersebut tidaklah seberapa jikalau dibandingkan degan keselamatan yang sudah Tuhan Anugerahkan kepada kita semua!

Suap menyuap dan pungli adalah kejahatan yang bisa dihentikan, jikalau salah satu pihak tidak tergoda kekayaan!

 

“Orang fasik menerima hadiah dari pundi – pundi

Untuk membelokkan jalan hukum”

Amsal 17 : 23

God Bless You

No comments: