Praktek pungli dan suap menyuap bisa saja dihindari!
Terkuak
sebuah fakta mencengangkan dari aparat penegak hukum bahwa di dalam Lembaga
Permasyaraktan ternyata terdapat praktek – praktek pungli. Para narapidana yang notabennya mendapat
hukuman setimpal dari perbuatan mereka, malahan bisa menikmati berbagai
fasilitas layaknya seorang yang bebas.
Hal tersebut meliputi bebas menggunakan telepon genggam, bebas keluar
masuk penjara, dan malahan ada yang bisa menghiasi ruang tahanan mereka dengan
berbagai barang mewah.
Semua
yang sebenarnya tidak bisa dinikmati oleh para terhukum tersebut ternyata bisa
saja menjadi boleh, jikalau mereka sanggup menyuap ataupun memebrikan “upeti”
kepada para penjaga ataupun juga pimpinan lembaga permasyarakatan
tersebut. Ironisnya hal suap – menyuap serta
praktek pungli tersebut juga terjadi di lingkungan rumah tahanan Komisi
Pembrantasan Korupsi, yang seharusnya menjadi garda terdepan pencegahan serta pembrantasan
praktek kotor korupsi.
Orang
fasik yang cinta akan uang bisa berada di dalam lembaga mana saja. Jadi tidak ada lembaga yang bersih dari oknum
– oknum yang doyan menerima suap dari pihak lain, tidak terkecuali lembaga
hukum itu sendiri. Sebagai orang percaya
mungkin kita pernah berada di lingkungan yang sudah bisa menerima budaya suap –
menyuap dan pungli, akan tetapi janganlah kita ikut serta dalam arus duniawi
yang mendatangkan dosa ini. Kesempatan
mendapatkan harta berlimpah dengan cara tidak wajar memang sepertinya sangat
menggoda, namun ingatlah hal tersebut tidaklah seberapa jikalau dibandingkan
degan keselamatan yang sudah Tuhan Anugerahkan kepada kita semua!
Suap
menyuap dan pungli adalah kejahatan yang bisa dihentikan, jikalau salah satu
pihak tidak tergoda kekayaan!
“Orang fasik menerima
hadiah dari pundi – pundi
Untuk membelokkan
jalan hukum”
Amsal 17 : 23
God
Bless You
No comments:
Post a Comment