Thursday, September 12, 2024

(ArBer)Pasal penghinaan terhadap pemimpin bangsa


Pasal penghinaan terhadap pemimpin bangsa

 

Pasal penghinaan terhadap kepala negara memang diatur dalam undang – undang di setiap negara.  Bayangkanlah apabila memang tidak ada peraturan tersebut, maka semua orang akan se-enaknya menghina kepala negara pemimpian bangsanya.

Menyatakan kritik berbeda dengan menghina kepala negara.  Mengkritik bukanlah bertujuan menjatuhkan pemimpin bangsa, namun ingin agar mereka memimpin dengan lebih baik.  Sedangkan menghina kelapa negara adalah lebih ke individu dan memang tujuannya menjatuhkan kepemimpinannya.  Apabila penghinaan antar sesama warga sipil saja bisa diperkarakan dalam persidangan apalagikah terhadap kepala negara atau pemimpin bangsa?  Lalu bagaimanakah kira – kira menurut pandagan injil Tuhan?

Musa dengan jelas menyatakan hukum – hukum kepada bangsa israel yang salah satunya adalah agar tidak menihina Tuhan dan juga pemimpin bangsa mereka.  Pelanggaran itu sama juga dengan dosa besar.  Sampai saat ini kita juga sepatutnya tetap memegang bteguh peraturan tersebut, oleh karena memang tidak pemimpion yang tidak datang dari Tuhan Allah.  Memberikan kritik adalah baik, namun berkata jahat, memfitnah ataupun menghina pemimpon bangsa adalah perbuatan melanggar hukum negara dan juga hukum Tuhan!

Pemimpin bangsa berasal dari Tuhan, hormatilah mereka seperti menghormati Tuhan Allahmu!

 

“...........................................

Janganlah engkau berkata jahat tentang

Seorang pemimpin bangsamu!”

Kisah Para Rasul  23 : 5

God Bless You


No comments: