Friday, November 20, 2020

(ArBer)Berbahagialah orang yang mentaati peraturan!


 

Berbahagialah orang yang mentaati peraturan!

 

Peraturan Gubenur yang mengatur tentang pedoman serta penanggulangan covid 19 di ibukota sudah diundangkan.  Peraturan tersebut berisi perintah dan juga larangan yang disertai sanksi dalam penerapannya.  Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi masyarkat ibu kota untuk abai terhadap protokol kesehatan.

Apabila sifatnya hanya himbauan, maka sudah jelas terbukti banyak diantara kita yang sebagai anggota msyarakat masih sulit sekali diatur sesuai dengan protokol kesehatan di tengan pandemi seperti ini.  Seribu satu alasan banyak kita utarakan ketika tertangkap basah tidak menjalankan protokol kesehtan, namun jikalau sudah ada peraturan dengan sanksi yang tegas maka tidak ada pilihan lagi untuk abai terhadap protokol kesehatan yang berlaku saat ini.

Di dalam kitab Amsal, kita dikatakan berbahagia, jikalau memang kita hidup sesuai dengan hukum yang berlaku.  Kita hidup sesuai dengan hukum Tuhan, dan juga tentunya hidup berdasarkan hukum positif yang berlaku di tempat di mana kita berada.  Sebagai orang percaya kita juga tidak boleh mengabaikan hukum positif, dan hanya mentaati hukum Agama saja! Sebab jiklau kita mengaku orang beriman, maka mentaati hukum positif yang berlaku juga adalah sebagian dari iman kita!

Peraturan resmi sudah diundangkan pihak yang berwenang, sanksi sudah jelas, lalu adakah alasan untuk melanggar aturan lagi?

 

“Bila tidak ada Wahyu, mejadi liarlah rakyat

Berbahagialah orang yang berpegang pada hukum”

 Amsal 29 : 18

God Bless You

No comments: